Jenis Masjid – Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia. Sehingga, tak heran bila masjid sebagai tempat umat muslim beribadah banyak ditemukan di Indonesia. Bahkan, dalam satu wilayah kota dapat ditemui banyak masjid yang berdiri. Tapi, tahukah Anda bahwa ternyata jenis masjid itu ada banyak?
Maksudnya disini, yaitu jenis masjid itu ada banyak dikategorikan berdasarkan tipologi-nya. Tipologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pengelompokan berdasarkan tipe atau jenisnya. Dalam kategori ini, jenis masjid diketahui berjumlah sembilan, yaitu Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, Masjid di tempat publik, dan Musholla.

Asal Mula Pengkategorian Jenis Masjid Di Indonesia
Pernahkah Anda saat berkunjung ke suatu daerah atau kota di Indonesia menemukan masjid dengan penamaan masing-masing seperti Masjid Agung Tuban, Masjid Raya Surabaya, Masjid Jami’ Al-Ikhlas, dan lain sebagainya? Apakah Anda mengetahui apa perbedaannya?
Perlu diketahui bahwa kategori atau tipologi masjid di Indonesia telah diatur berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diputuskan bahwa telah diatur tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tertanggal 2 Desember 2014.
Jenis-Jenis Masjid Berdasarkan Tipologinya
Ada sembilan jenis masjid berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tersebut. Yaitu;
- Masjid Negara; merupakan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah. Letaknya di Ibu Kota Negara, yaitu Jakarta. Masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid negara Indonesia adalah Masjid Istiqlal.
- Masjid Nasional; merupakan sebutan bagi masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi. Contohnya adalah Masjid Nasional Al Akbar (Masjid Agung Surabaya), masjid terbesar kedua di Indonesia yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Masjid Raya; masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Ka. Kanwil Kementeerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya.
- Masjid Agung; masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan Pemerintahan dan masyarakat muslim di wilayah Kabupaten atau Kota.
- Masjid Besar; sebutan bagi masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan.
- Masjid Jami’; masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan atau kelurahan.
- Masjid Bersejarah; adalah masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan atau Wali Penyebar Agama Islam dan memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa.
- Masjid di tempat umum; adalah masjid yang terletak di kawasan publik yang dibangun untuk tujuan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
- Musholla; masjid kecil yang terletak di kawasan pemukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat melaksanakan ibadah.
Kriteria Masing-Masing Jenis Masjid
Setiap jenis masjid tersebut memiliki kriteria yang berbeda, yakni;
- Masjid negara; dibiayai dari subsidi Negara melalui APBN dan APBD, serta bantuan masyarakat. Memiliki fungsi sebagai pembina masjid-masjid yang ada di wilayah provinsi, serta mempunyai ruang sholat yang dapat menampung 20.000 jamaah.
- Masjid Nasional; dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD, serta bantuan masyarakat. Fungsinya sebagai pembina Masjid Agung yang ada di wilayah provinsi bersama dengan Masjid Raya. Memiliki ruang sholat yang dapat menampung 10.000 jamaah.
- Masjid Raya; dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD, serta bantuan masyarakat. Fungsinya sebagai pembina Masjid Agung yang ada di wilayah provinsi. Ruang sholatnya dapat menampung 10.000 jamaah. Contohnya; Masjid Raya Bandung Jawa Barat dan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
- Masjid Agung; memiliki ruang sholat yang dapat menampung 8.000 orang jamaah, dikelola pemerintah kabupaten/kota, dan biasanya terletak di alun-alun kota. Contohnya, Masjid Agung Lamongan, dan lain-lain.
- Masjid Besar; masjid ini dibiayai atau disubsidi oleh Pemerintahan Kecamatan, organisasi kemasyarakatan, maupun yayasan. Fungsinya sebagai pembina masjid-masjid yang ada di wilayah kecamatan dan memiliki ruang sholat yang dapat menampung minimum 5.000 orang jamaah.
- Masjid Jami’; masjid ini berada di pusat pedesaan atau kelurahan maupun pemukiman warga, dibiayai oleh pemerintahan desa atau kelurahan, maupun swadaya masyarakat. Ruang sholatnya dapat menampung minimum 1.000 orang jamaah.
- Masjid Bersejarah; memiliki ciri-ciri berarsitekstur khas sesuai dengan zamannya dan berlatar belakang historis. Masjid ini juga tercatat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sebagai cagar budaya dan memiliki nilai sejarah. Contohnya, Masjid Agung Demak yang terletak di kabupaten Demak, Jawa Tengah.
- Masjid di tempat umum; masjid ini berada di kawasan tertentu, misalnya seperti kampus, rumah sakit, hotel, bandar udara, pelabuhan, terminal bus, stasiun kereta api, pasar tradisional, SPBU, dan berbagai tempat umum lainnya.
- Mushola; ruang sholatnya hanya dapat menampung minimum 20 orang jamaah.
Itulah tipologi jenis masjid yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Untuk melihat hasil portofolio kami silakan klik disini.